Telematika merupakan istilah bentukan baru merujuk
pada fenomena konvergensi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi.
Dunia internasional menyebutnya sebagai Information and Communication
Technology (ICT). Kenyataan bahwa telekomunikasi sudah menjadi kebutuhan
penting dan untuk mendukung aktivitas sehari-hari bagi sebagian besar
masyarakat Indonesia sudah sulit dipungkiri. Kenyataan bahwa informasi
merupakan salah satu faktor penting dalam memenangi persaingan baik untuk
lingkup bisnis maupun non-bisnis juga telah diakui oleh para pakar.
Oleh karena
itu, penyelenggaraan telematika menjadi bersifat strategis, karena tidak saja dibutuhkan
oleh banyak pihak namun, sebagaimana layaknya infrastruktur ekonomi lainnya,
penyediaan sarana telematika dipercaya dapat mendorong tercapainya sasaran
pembangunan nasional yang lebih baik. Namun mengingat penanganan masalah
telematika ini pada masa yang lalu ditangani secara parsial oleh
departemen-departemen, institusi pemerintahan yang terkait maupun lembaga
non-pemerintah, maka dalam pelaksanaannya, pembangunan telematika di Indonesia
tidak terjadi saling koordinasi dan sinergi di antara para pihak terkait.
Akibat arus globalisasi ekonomi dan kondisi di banyak
negara infrastruktur telematikanya telah tersedia dalam jumlah yang cukup banyak,
maka oleh lingkungan internasional, teknologi telematika khususnya
telekomunikasi telah dianggap sebagai komoditas, dan oleh karenanya dalam
aktivitas transaksinya selalu menggunakan perhitungan bisnis yang berorientasi profit. Indonesia yang juga tergabung dalam organisasi WTO, tidak
terkecualikan dalam lingkungan global ini. Saat ini dapat dikatakan hampir
tidak ada perusahaan-perusahaan penyedia jaringan dan layanan telekomunikasi di
Indonesia yang tidak berorientasi profit. Pemerintah sendiri sudah sejak
beberapa tahun terakhir tidak pernah lagi mengalokasikan dananya untuk
membangun infrastruktur telekomunikasi. Tugas pembangunan infrastruktur
telekomunikasi dibebankan kepada swasta atau BUMN. Dari penjelasan ini, maka
infrastruktur telekomunikasi dan informasi telah menjadi komoditas. Dengan
memperlakukan infrastruktur telekomunikasi dan informasi sebagai komoditas,
diharapkan pemerintah tidak perlu terlalu jauh mengatur kompetisi dalam
penyediaan komoditas, dan mulai menyerahkan pengaturannya kepada mekanisme
pasar.
Namun harus disadari bahwa belum seluruh penduduk
Indonesia dapat menikmati manfaat dari infrastruktur telekomunikasi ini, bahkan
Indonesia termasuk negara yang memiliki jumlah infrastruktur telekomunikasi
yang rendah di dunia. Meskipun duopoli dalam kompetisi di sektor telekomunikasi
telah diberlakukan, tampaknya aturan pasca duopoli masih perlu diperbaiki agar
lebih banyak masyarakat yang dapat memperoleh manfaat layanan telematika. Oleh
karenanya penanganan masalah telekomunikasi dalam menyikapi lingkungan global
dan kebutuhan penyediaan infrastruktur domestik perlu dilakukan secara
hati-hati dan terencana mengingat berbagai permasalahan yang terdapat di dalam
sektor yang terkonvergensi ini dan kaitannya dengan keterhubungan infrastruktur
luar negeri yang cukup kompleks.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar